CPNS 2021
SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal Seleksi Tahap 2, Ketentuan Prokes, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
SKB CPNS 2021 Tahap 2 dimulai 27 November-18 Desember 2021, berikut ini jadwal seleksi CPNS Tahap 2, ketentuan prokes, dan cara cetak kartu ujian SKB.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;
2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;
3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";
4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.
Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.
Baca juga: Materi Pokok Soal SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 serta Ketentuan Pelaksanaan SKB
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.
Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.
Materi SKB CPNS 2021
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Ujian SKB CPNS dilakukan berdasarkan materi pokok soal dengan sistem CAT.
KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem CAT, selengkapnya klik di sini.
Menurut Surat PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2021