Senin, 18 Agustus 2025

Virus Corona

Luhut Buka Suara Adanya Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru hingga Singgung Soal Karantina Wisatawan

Luhut buka suara soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi - Aktivitas para penumpang pesawat di bandara. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Luhut, pemberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru ini adalah karena pemerintah ingin melindungi rakyat.

"Pemerintah itu pasti dalam konteks melindungi rakyatnya."

"Jadi kalau nggak ada aturan (terus masyarakat) bebas merdeka (bermobilitas), (maka) bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," jelas Luhut dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/11/2021).

Luhut pun menjelaskan ini semua demi Indonesia terhindar dari adanya lonjakan Covid-19 kegita.

"Ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau nggak usah ada aturan tapi sakit?" kata Luhut.

Sementara itu, terkait penerbangan pariwisata internasional di Bali, Luhut mengabarkan akan melakukan pembatasan mendekati Nataru.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja

"Kita tambah mulai besok ada penerbangan 7 flight lagi. Sehingga bisa tambah sekitar 4.500 penumpang per hari lagi," ujar Menko Marves itu.

Terkait dengan adanya proses karantina wisatawan dari mancanegara yang datang ke Indonesia, Luhut menyebut pihaknya akan tetap memberlakukan karantina.

"Kita masih jalankan (soal karantina). Saya kira ya kalau dari luar kita masih lakukan, kalau dalam negeri Saya kira tidak," jelas Luhut.

Meskipun pemerintah menginginkan adanya penerbangan internasional tanpa karantina.

"Ya pelan-pelanlah (akan diberlakukan penerbangan tanpa karantina)."

"Nanti kalau kondisi membaik pasti dong (kita buka penerbangan tanpa karantina) masa kita mau karantina sepanjang masa," terang Luhut.

Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak mau seperti Eropa.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan

"(Saat penerbangan Eropa) dibuka (Covid-nya) naik lagi, kita nggak mau," jelas Luhut.

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun 

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir. 

Baca juga: Moeldoko: Solidaritas Masyarakat Modal Kalahkan Pandemi Covid-19

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.

IDI: Indonesia Harus Siapkan Skenario Terburuk

Mengutip Tribunnews.com, Ketua Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila terjadi lonjakan Covid-19.

Ini dilakukan, mengingat di negara tetangga dan Eropa saat ini terjadi lonjakan kasus gelombang ketiga.

Apalagi sebentar lagi akan ada libur Natal dan Tahun Baru yang kemungkinan besar akan terjadi banyak mobilisasi dari masyarakat.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster Berbayar Mulai Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemenkes

Jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, kenaikan gelombang Covid-19 di Indonesia selalu terjadi setelah libur panjang.

Ditambah lagi, saat ini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia menurun, masyarakat justru semakin abai akan penerapan protokol kesehatan.

Untuk itu, Zubairi meminta partisipasi aktif baik dari masyarakat maupun dari pemerintah untuk bersama-sama mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

"Mematuhi peraturan supaya tidak tertular, yang kedua vaksinasi itu kita masih sekitar 40 persen. Harus cepat-cepat dinaikkan, walaupun vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah penularan," kata Zubairi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan