Minggu, 31 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3: Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, Tempat Perbelanjaan, dan Tempat Wisata

Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Freepik
Ilustrasi Kembang Api - Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata. 

- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan