Virus Corona
Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.
Rangkaian Prokes:
a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang saat ketibaan
c. Tidak karantina
d. Memaksimalkan sistem travel bubble
e. Diimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia.
Baca juga: Total 180 Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran per 29 November 2021
Penyesuaian Durasi Karantina
Penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bertujuan untuk mencegah kemungkinan menyebarnya Omicron ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” ujar Wiku.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia, dan wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Sebelumnya durasi karantina hanya 3 atau 5 hari, adapun penambahan durasi karantina tergantung status vaksinasi.
Pemerintah juga melakukan skrining pelaku perjalanan internasional, sebagai berikut:
1. Skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).
2. Upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi;
- entry test seketika saat kedatangan.
- exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” jelas Wiku.
Syarat/ketentuan perjalanan Internasional WNI maupun WNA secara lengkap menurut SE Nomor 23 Tahun 2021 dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Syarat Perjalanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-ilustrasi-covid-19-t9edkja.jpg)