Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Mulai Berlaku 24 Desember 2021, Ini Isinya
Kebijakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Arif Fajar Nasucha
f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2. Tempat perbelanjaan; dan
3. Tempat wisata lokal.
Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),
g. Melakukan:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,
h. Melakukan himbauan pada sekolah, yaitu:
1. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,
i. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
k. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;