Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Kubu terdakwa Angin Prayitno Aji menegaskan bahwa pemeriksaan pajak milik PT Johnlim Baratama bukan dilakukan di masa jabatannya.
Penulis:
Danang Risdinato
Editor:
Theresia Felisiani
Proses mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan, pelaksanaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak hingga pembuatan laporan hasil pemeriksaan menurutnya dilakukan di masa Irawan selaku pejabat yang baru.
"Dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru," ungkapnya.

Selain itu dari fakta persidangan pemeriksaan saksi Agus Susetyo, terungkap bahwa tak adanya kesepakatan untuk mengondisikan nilai pajak PT Johnlim Baratama.
Terungkap juga tak pernah ada pemberian sejumlah uang ke pemeriksa pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.
Adapun dalam pembahasan akhir, PT Johnlin Baratama tak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak sehingga wajib pajak mengajukan sanggahan.
"Namun karena Ketetapan Pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," terang Syaefullah.