Senin, 15 September 2025

Penanganan Covid

Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 7 dan 14 Hari, Simak Ketentuannya

Simak ketentuan aturan masa karantina bagi WNI yang berasal dari luar negeri, masa karantina diperpanjang menjadi 7 dan 14 hari.

Kompas.com
Simak ketentuan aturan lama masa karantina bagi WNI yang berasal dari luar negeri, masa karantina diperpanjang menjadi 7 dan 14 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan aturan lama masa karantina bagi WNI yang berasal dari luar negeri karena imbas varian Omicron, masa karantina diperpanjang menjadi 7 dan 14 hari.

Pemerintah memperketat peraturan perjalanan bagi pelaku perjalanan Internasional karena ditemukan adanya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan atau varian Omicron yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.

Peraturan ini termasuk lama masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi dengan melarang WNA dari 11 negara ini untuk masuk ke Indonesia dan mengubah ketentuan lama masa karantina bagi WNI dari luar negeri.

Baca juga: Daftar 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Terkait Adanya Covid-19 Varian Omicron

Selain itu, peraturan ini juga berdasarkan pada penetapan WHO mengenai varian SARSCoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

Peraturan lama masa karantina terbaru, larangan WNA dari 11 negara serta peraturan perjalanan internasional mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.

Penetapan lama masa karantina, pelarangan WNA dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pengetatan syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. selaku Ketua Satgas COVID-19.

Daftar WNA dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia

Dikutip dari SE No 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia terkait adanya Covid-19 varian Omicron:

Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Hal ini sesuai dengan surat edaran No 23 Tahun 2021 pada bagian F. Protokol 2a dan 2b.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah
dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho." bunyi dari SE No 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Omicron Mulai Mengancam, Pekerja Migran yang Pulang ke RI Lewat Darat Wajib Patuhi Aturan Ini

Lama Masa Karantina

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebelumnya hanya berlangsung selama 3 hari, imbas adanya varian covid Omicron masa karantina diperpanjang.

Mengutip dari laman covid19.go.id, WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara di atas dilarang masuk ke Indonesia.

Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.

Sementara para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pada SE No 23 Tahun 2021 pada bagian F. Protokol nomor 4d dan 4e.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam;" bunyi SE F.Protokol 4d.

"Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14x 24 jam;" bunyi SE F.Protokol 4e.

Ketentuan Karantina Terbaru

Berikut ini ketentuan karantina berdasarkan SE Nomor 23 Tahun 2021 bagian F. Protokol nomor 4f hingga 4q.

4f. Kewajiban karantina tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf 4d dan huruf 4e di atas, dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/ mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

4g. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf 4f.2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

4h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf 4d;

4i. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

4j. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

Baca juga: Presiden AS Joe Biden Imbau Warga AS Tetap Tenang Hadapi Varian Omicron

4k. Bagi WNI dan WNA yang melakukan karantina dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

2) Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

4l. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

4m. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf 4k, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

4n. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf 4k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;

4o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf 4n dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina;

4p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;

4q. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina.

Hal ini dituangkan dalam SE No 23 tahun 2021 pada bagian F.Protokol nomor 5 dan 6.

5. Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA; atau

d. Delegasi negara-negara anggota G20.

6. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi selengkapnya terkait SE Nomor 23 Tahun 2021, Anda bisa mengunjungi link di bawah ini.

Klik Link >>>>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Karantina

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan