Rabu, 3 September 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Munarman Protes Jaksa Main Handphone Saat Sidang

Kuasa hukum Munarman menyoroti jaksa penenutut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyoroti jaksa penenutut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, Munarman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.

Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB tersebut Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Munarman dalam sidang tersebut keberatan dihadirkan secara virtual, padahal dalam penetapan sidang yang diterima pihaknya, dia harusnya dihadirkan langsung.

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).

Dia juga menyampaikan keberatan karena pihaknya tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh saksi pada tingkat penyidikan dari JPU.

Ketiadaan salinan BAP seluruh saksi dari JPU tersebut menghambat dia dan tim penasihat hukum melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Munarman Sebut Jadi Korban Fitnah Besar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

"Saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya. Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan diri saya," ujarnya.

Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bila belum diterimanya salinan BAP seluruh saksi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, bila alasan JPU tidak memberikan salinan BAP saksi karena menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme maka pihaknya tak keberatan identitas ditutupi.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.

Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.

"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," ujar Sulistyowati.

Setelah mendengar keberatan disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan kasus Munarman ditunda hingga Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim

Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar pada sidang lanjutan tidak membawa handphone ke ruang sidang dan memerintahkan menghadirkan Munarman secara langsung di ruang sidang.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Majelis Hakim.

Sidang pun kemudian dinyatakan ditutup pukul 10.15 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif. Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.

Baca juga: Eks Sekum FPI Munarman Bakal Jalani Sidang Kasus Terorisme Awal Desember di PN Jakarta Timur

"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan