Jumat, 12 September 2025

Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kembali Status Organisasi Teroris untuk KKB di Papua

TB Hasanuddin mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali status organisasi teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Imparsial Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin dalam Webinar Bertajuk Keamanan Manusia di Papua yang disiarkan di kanal Youtube Imparsial Indonesia pada Kamis (2/12/2021). 

Hal tersebut, kata dia, telah disampaikan Andika di dalam fit and propert test di DPR RI sebelum dingangkat menjadi Panglima TNI.

Selain itu, kata dia, dengan mendorong dialog antara Jakarta dan Papua dalam kerangka NKRI. 

Artinya, kata dia, istilah dialog bukan sesuatu yang diharamkan. 

Kapolres Intan Jaya AKBP Sandi Sultan (tengah) memimpin pengejaran anggota KKB pascapembakaran rumah warga di sekitar Bandara Bilogai, Distrik Sugapa. KKB diimbau untuk segera menyerahkan diri. Bila tidak, ditindak tegas.
Kapolres Intan Jaya AKBP Sandi Sultan (tengah) memimpin pengejaran anggota KKB pascapembakaran rumah warga di sekitar Bandara Bilogai, Distrik Sugapa. KKB diimbau untuk segera menyerahkan diri. Bila tidak, ditindak tegas. (Tribun Papua)

"Mari kita dialog tetapi tetap dalam konteks atau bingkai NKRI. Ada cara-cara lain seperti apa untuk mencapai perdamaian abadi. Untuk apa, demi masyarakat Papua dan NKRI," kata Hasanuddin.

Kemudian, kata dia, adanya harapan akan paradigma baru pembangunan yang lebih fokus pada pembangunan orang asli Papua melalui UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus yang harus terus didorong, dikoreksi, dan dikawal sehingga UU tersebut melahirkan sebuah kerangka pembangunan yang komprehensif untuk masyarakat Papua.

"Jadi saya berpikiran kalau kita mau melakukan jalur non kekerasan, pendekatan kemanusiaan maka status teroris itu harus dicabut," kata Hasanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan