Kamis, 21 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Rp 1 Juta Ditambah Lagi, Ini Daftar Wilayah Penerima yang Diperluas, Cek di Kemnaker

BSU Rp 1 juta diperluas ke 7 provinsi. Lihat daftar wilayah dan cek penerimanya di artikel ini.

Tangkapan Layar Instagram @Kemnaker
BSU Rp 1 juta diperluas ke 7 provinsi. Lihat daftar wilayah dan cek penerimanya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Kini, pemerintah kembali memperluas wilayah penerima BSU.

Hal tersebut diinformasikan melalui laman Instagram @kemnaker.

Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Lihat rinciannya melalui gambar di bawah ini.

Perluasan Wilayah Penerima BSU (1)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (1) (Instagram @kemnaker)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2)
Perluasan Wilayah Penerima BSU (2) (Instagram @kemnaker)

Baca juga: Batas Pencairan BSU Rp 1 Juta 15 Desember 2021, Ini 4 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah

Cara Cek Status Penerima BSU:

1. Klik Laman bsu.kemnaker.go.id

- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;

- Pilih Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan