Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar, Habiburokhman Cerita Pengalaman Urus Kader Bandel
Eks Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, gugat Prabowo Subianto. Ia tak terima diberhentikan sebagai kader partai.
Editor:
Willem Jonata
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait gugatan Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum Gerindra, Prabowo.
Gerindra, kata Habiburokhman, disebut akan mencari tahu terlebih dahulu terkait duduk perkara gugatan yang dilayangkan Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Habiburokhman Beberkan Dasar Hukum Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor Khusus DPR
"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat relaas (surat panggilan), panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," kata Habiburokhman, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," tambah dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman kemudian mengeklaim sejumlah perkara gugatan kepada Prabowo yang ditanganinya.
Baca juga: Luruskan Reaksi Prabowo Soal Kritikan Fadli Zon ke Jokowi, Habiburokhman: Bukan Marah Cuma, Teguran
Dalam perjalanan menangani gugatan itu, dia mengaku tak pernah mengalami kekalahan.
Hal ini lantaran semua keputusan yang diambil telah melalui konstitusi partai.
"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo, seingat saya enggak pernah kalah. Semua putusan di partai dibuat sesuai AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)," klaim anggota Komisi III DPR itu.