Rabu, 1 Oktober 2025

Mahasiswi Bunuh Diri

Soal Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021

Soroti kasus meninggalnya mahasiswi NWR di Mojokerto, Komnas Perempuan: Ini satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. - Soroti kasus meninggalnya mahasiswi Mojokerto berinisial NWR, Komnas Perempuan: Satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021. 

Dalam pengaduannya, NWR membeberkan kronologi kekerasan yang ia alami kepada Komnas Perempuan sebelum meninggal.

Ami mengatakan, NWR menjadi korban tindakan kekerasan dalm bentuk ekploitasi seksual hingga pemaksaan aborsi oleh pacarnya.

Pemaksaan aborsi dilakukan pelaku dengan cara, salah satunya memaksa korban minum obat-obatan.

"Pelaku yang memiliki profesi sebagai polisi memaksa untuk menggugurkan kehamilan walaupun korban beberapa kali menolak menggugurkan kandungan."

"Pemaksaan aborsi ini dengan memaksa korban meminum obat obatan pil KB dan jamu-jamuan."

"Dan juga pada pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin," jelas Ami.

Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021).
Sugito juri kunci makam Dusun Sugihan menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi meninggal di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021). (TribunJatim/Mohammad Romadoni)

Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali.

Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit. 

NWR sempat meminta pelaku menikahinya, tetapi keinginan itu ditolak keluarga pelaku karena masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah dan bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi.

Tak hanya itu, pelaku diketahui juga memiliki hubungan dengan perempuan lain.

Namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban. 

Kondisi tersebut membuat korban mengalami gangguan kejiwaan yang hebat.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang

Korban merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, dan berkeinginan menyakiti diri sendiri.

"Berdasarkan konsultasi dan pengobatan ke psikolog dan psikiater, korban didiagnosis OCD (obsessive compulsive disorder) dan ganguan psikosomatik lainnya," tutur Ami.

Di bulan November, Komnas Perempuan berhasil menghubungi si NWR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved