Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Penulis: Nuryanti
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi bandara - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Meski begitu, pemerintah akan menerapkan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan konsentrasi dalam pengendalian Covid-19 saat libur Nataru.

Hal itu dilakukan agar capaian penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik bisa dijaga.

Baca juga: KSP Konsolidasikan Pemda & Warga Yogya Cegah Potensi Persebaran Varian Baru Covid-19 Saat Nataru

Baca juga: Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO

Airlangga lalu menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan pemerintah saat libur Nataru.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar semua kegiatan di Nataru dilakukan pembatasan (misalkan maksimal 50 persen)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (6/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Kemenko Perekonomian.

Ia menyebut, akan diterbitkan Inmendagri khusus yang akan mengikuti level sesuai WHO.

Kemudian, pembatasan per kegiatan akan dirinci dan disosialisasikan ke berbagai daerah.

"Untuk aturan traveling, hanya boleh untuk mereka yang sudah divaksin,” ungkap Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru

Baca juga: Polisi Akan Bangun Ribuan Pos PPKM Level 3, Antisipasi Penyebaran Omicron Saat Libur Nataru

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyebut sejumlah aturan yang akan diterapkan.

Ia berujar, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari laman Kemenko Marves.

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan