Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan

Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Penulis: Nuryanti
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi bandara - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru seperti yang disampaikan oleh Menko Marves. 

2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;

3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

5. Penumpang dari luar negeri melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia;

6. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya;

7. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;

8. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata;

9. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca juga: Stabilisasi Harga Selama Libur Nataru, KPPU Bantu Pemerintah Awasi Pasokan Kebutuhan Pokok

Baca juga: Varian Omicron Mengancam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Paparan Covid-19 di Momen Nataru

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

PPKM Level 3 sebelumnya direncanakan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan