Virus Corona
Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
2. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;
3. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
4. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
5. Penumpang dari luar negeri melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia;
6. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya;
7. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;
8. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata;
9. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Adapun perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca juga: Stabilisasi Harga Selama Libur Nataru, KPPU Bantu Pemerintah Awasi Pasokan Kebutuhan Pokok
Baca juga: Varian Omicron Mengancam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Paparan Covid-19 di Momen Nataru
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 serentak untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.
PPKM Level 3 sebelumnya direncanakan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Nataru.
(Tribunnews.com/Nuryanti)