Senin, 18 Agustus 2025

CPNS 2021

Dimulai Hari Ini, Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Materinya

Diketahui, Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai diadakan hari ini, Selasa (07/12/2021). Berikut ketentuan dan materinya.

Editor: Miftah
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Materinya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan jadwal tiap sesi dan materinya di dalam artikel ini.

Diketahui, Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II mulai diadakan hari ini, Selasa (07/12/2021).

Namun untuk mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II para peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Dimulai Hari ini, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021, berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan