Kamis, 4 September 2025

Ditolak Fraksi PKS, DPR Tetap Sahkan RUU HKPD Jadi Undang-undang

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan hasil pembahasan RUU HKPD dengan pemerintah terdapat delapan fraksi yang menerima.

Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD dalam pengambilan keputusan tingkat I.

"Adapun Fraksi PKS menolak pembahasan RUU tentang HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," kata Fathan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan untuk mengambil keputusan RUU HKPD dalam rapat paripurna.

"Menurut catatan tadi ada satu fraksi yang tidak menyetujui pada pengambilan keputusan tingkat I, dan tadi sudah dibacakan untuk alasan dari fraksi yang tidak menyetujui. Dan selanjutnya fraksi PKS menyerahkan keputusan di tingkat II," ucap Dasco.

"Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi-fraksi lain apakah RUU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Fraksi PKS Sampaikan Penolakan Terhadap RUU HKPD

Fraksi PKS DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) kemarin, Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyetujui RUU HKPD untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menyebut, PKS menolak RUU HKPD karena banyak hal signifikan yang mempengaruhi secara negatif terhadap sistem desentralisasi, kemandirian fiskal, serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam perkembangannya hasil pembahasan RUU HKPD belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan