Selasa, 26 Agustus 2025

KPK Dalami Usul Pengajuan DID dari Eks Kepala Bappelitbang Tabanan

Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja, Senin (6/12/2021).

Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Lewat Ida Bagus, tim penyidik KPK mengorek seputar usul pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami percakapan tertentu yang berujung rasuah dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Selain Dokumen, Barang Bukti Elektronik Turut Disita Penyidik KPK dari Penggeledahan di Tabanan

Tak hanya itu, Ida Bagus turut diselisik perihal barang bukti yang sudah disita KPK dalam penggeledan beberapa waktu lalu.

"Serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara," imbuh Ali.

Sebagai pengingat, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu (27/10/2021).

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK saat itu yakni, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Dari hasil geledah tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga terkait perkara.

Di hari yang sama, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya.

Namun, Ali mengatakan, Rifa Surya minta dijadwal ulang.

"Rifa Surya tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali dijadwal ulang pada Rabu (8/12/2021) mendatang," kata Ali.

KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan