KPK Tidak Banding Atas Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KPK tidak mengajukan banding terhadap vonis Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Srihandriatmo Malau
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.(*)