Minggu, 26 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

PN Jakpus Enggan Berkomentar Soal Laporan Etik Majelis Hakim Perkara Nadiem Makarim

PN Jakpus enggan mengomentari soal laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diajukan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Nadiem.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS CHROMEBOOK - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan terhadap majelis hakim yang menangani perkara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat jalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026) 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang diajukan terhadap majelis hakim yang menangani perkara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem Anwar Makarim merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Baca juga: Jaksa Sebut Ketidakhadiran Tim Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Sebagai Contempt of Court

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan, pihak pengadilan tidak akan menanggapi lebih jauh pelaporan tersebut karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas dan objektifitas peradilan dalam menangani dan mengadili perkara itu.

"Kami tidak akan menanggapi lebih jauh hal-hal yang berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan, demi menjaga integritas dan objektifitas peradilan," kata Firman, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/4/2026).

 

 

Firman menyampaikan, dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim, sejauh ini majelis hakim telah menjalankan sesuai dengan ketentuan acara yang berlaku.

"Majelis hakim telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang kepada para pihak," ucap Firman.

Seperti diketahui, kelima hakim yang dilaporkan terdiri dari ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, beserta empat anggota majelis yakni Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra. 

Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim mengadukan hakim ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).

Perwakilan tim penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penyerahan surat aduan tersebut.

"Kami selaku tim penasihat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan ke Ketua PN Jakarta Pusat, hari ini (Rabu 22 April 2026),” kata Ari di Jakarta.

Laporan ini dipicu oleh sikap majelis hakim selama persidangan yang dinilai tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan cenderung mencederai prinsip peradilan yang adil. 

Ari menyoroti ketimpangan luar biasa dalam pemberian alokasi waktu pembuktian antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved