Kamis, 14 Agustus 2025

Virus Corona

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Nataru

Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di Indonesia, simak inilah aturan yang diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi aktivitas masyarakat. Berikut aturan yang diterapkan dalam momen Natal dan Tahun Baru setelah pemerintah membatalkan PPKM Level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sejumlah aturan akan diterapkan saat Nataru.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021), dikutip dari maritim.go.id.

Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan (capture zoom meeting)

Baca juga: Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut beberapa aturan yang akan diterapkan saat libur Nataru:

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca juga: Penanganan Pandemi Terkendali, Pemerintah Batalkan Kebijakan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Baca juga: Terpaksa Harus Bepergian di Masa PPKM Nataru? Berikut Tips Cegah Penularan Covid-19

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang dari luar negeri melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan