Natal dan Tahun Baru 2022
PPKM Level 3 Batal! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan yang Tetap Berlaku Selama Natal & Tahun Baru
PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, tetapi pemerintah tetap berlakukan aturan dan syarat perjalanan sebagai berikut.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.
Dikutip dari maritim.go.id, saat ini tingkat penyebaran pandemi Covid-19 terbilang sudah berada pada tingkat yang rendah.
Berdasarkan asesmen per 4 Desemmber, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru
Tetapi meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya corona varian Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kepada semua pihak untuk tetap waspada dengan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar.
Maka dari itu pemerintah tetap berlakukan beberapa aturan dan syarat perjalanan sebagai langkah penanganan dan pencegahan penyeberan Covid-19 di Indonesia.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Pengusaha Mal Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan, Alasannya Tak Bikin Acara yang Picu Kerumunan
Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
- Penumpang dari luar negeri wajib memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Penumpang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
- Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memiliki vaksinasi lengkap
- Masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri juga harus memiliki hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Aturan Selama Natal dan Tahun Baru
- Pemerintah menerapkan pelarangan pada seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
- Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
- Acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat hanya diizinkan dengan jumlah maksimal tamu 50 orang.
- Disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Secara Serentak di Semua Wilayah Indonesia
Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir ini menjadi alasan pemerintah melakukan pembatalan PPKM Level 3 di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk pencegahannya, pemerintah tetap berikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak sebagai langkah untuk memberikan perlindungan pada anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.
Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan akan selalu disesuaikan dengan perkembangan terbaru dari Pandemi Covid-19.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan dan Syarat Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru