Minggu, 31 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Nataru Batal, Inilah Rencana Aturan Perjalanan Internasional dan Domestik saat Nataru

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan pembatalan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru. Ini rencana aturan perjalanan terbaru Nataru.

pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan pembatalan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru. Ini rencana aturan perjalanan terbaru Nataru. 

Rencana aturan perjalanan dari Luar Negeri akan diperketat

Ilustrasi tes polymerase chain reaction (PCR).
Ilustrasi tes PCR. (ISTIMEWA)

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat, terutama untuk pelaku perjalanan internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

1. Syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Skema perjalanan Dalam Negeri

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah:

1. Wajib vaksinasi lengkap

2. Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

4. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

5. Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

6. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

7. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Disiapkan Januari 2022

Baca juga: CARA Cek Status Vaksin, Ubah Data Diri & Cara Download Sertifikat Vaksin di WhatsApp PeduliLindungi

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan