Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Terdakwa Fikri Ramadhan Beri Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Sidang dibuka dan berlangsung pada sekitar pukul 09.40 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (7/12/2021) hari ini.
Dalam sidang hari ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas perkara yang menjeratnya bersama IPDA M. Yusmin Ohorella.
"Untuk persidangan hari ini saudara diperiksa sebagai saksi ya," tanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arief Nuryanta dalam persidangan.
"Siap yang mulia," tegas Fikri.
Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Unlawful Killing Ungkap Alasan Lepaskan Tembakan ke Arah Empat Laskar FPI
Berdasarkan pantauan, sidang dibuka dan berlangsung pada sekitar pukul 09.40 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui pada sidang selanjutnya, Selasa (30/11/2021) pekan lalu, jaksa telah menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani sebagai saksi.
Tidak hanya itu, terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah memberikan keterangannya pada persidangan lalu sebagai saksi.
Keterangan Terdakwa Yusmin
Terdakwa kasus Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan, anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanab ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkap Yusmin, saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa lainnya yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).
Dalam persidangan, Yusmin membeberkan awal mula pihaknya melakukan penembakan kepada empat orang anggota eks Laskar FPI.
Di mana kata dia, anggota eks Laskar FPI itu, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.
"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin dalam persidangan.
Sebagai gambaran, saat kejadian tersebut, Yusmin sendiri merupakan petugas yang mengendarai mobil.
Ia mengaku, melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan, sebab, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.
"Terang kondisi di dalam, karena ada cahaya lampu," katanya.
Lebih lanjut, kata dia satu dari empat anggota eks Laskar FPI itu bahkan sudah berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.
Melihat kondisi itu, Yusmin lantas meminta bantuan kepada terdakwa lainnya yakni IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengatasi kondisi tersebut.
Alhasil kata dia, akhirnya, Elwira melakukan penembakan kepada anggota laskar FPI, hal itu dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa dari Fikri.
Bahkan kata dia, korban terakhir juga masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil, namun kembali terlepas dan kembali dikendalikan Firkri.
"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," katanya.
Kendati begitu, Yusmin mengaku tidak dapat memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Terpenting kata dia, ada dua hingga empat luka-luka di tubuh tiap korban.
"Ada dua, tiga, empat," tukas Yusmin.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.