Kamis, 18 September 2025

Apa Itu Eksibisionis? Ini Gejala Eksibisionis dan Ancaman Hukum bagi Pelaku

Aksi Siskaeee ini disebut sebagai eksibisionis. Lantas apa itu sebenarnya eksibisionis itu? Apa gejala, penyebab dan juga ancaman hukumannya?

Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. 

Timbulnya kondisi ini biasanya terjadi pada akhir masa remaja atau awal masa dewasa.

Gejala Eksibisionis

Dilansir psychcentral.com, gejala eksibisionisme meliputi: selama minimal 6 bulan, berulang, fantasi gairah seksual yang intens, dorongan seksual, atau perilaku yang melibatkan pemaparan alat kelamin seseorang kepada orang asing yang tidak menaruh curiga.

Kadang-kadang orang dengan gangguan ini akan melakukan masturbasi sambil mengekspos diri mereka sendiri, atau sambil berfantasi tentang mengekspos diri mereka sendiri.

Jika orang tersebut bertindak berdasarkan dorongan ini, biasanya tidak ada upaya lebih lanjut untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang asing tersebut.

Namun dalam beberapa kasus pelaku juga memiliki fantasi bahwa orang asing juga akan terangsang secara seksual dengan aksinya tersebut.

Baca juga: Kemenko PMK: Orang Tua Harus Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual Online

Ancaman Hukuman

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mursalim, dalam tulisannya di lsc.bphn.go.id mengatakan, perilaku eksibisionis dapat ditindak secara hukum.

Jika mengacu pada Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perilaku eksibisionis bukan termasuk katagori tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual tetapi melanggar pidana kesusilaan dan pornografi.

Hal itu karena perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar ketertiban, kesopanan, dan kepantasan di muka umum.

Pelakukunya pun dapat diancam dengan hukuman (punishment).

Pasal 281 KUHP, menegaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) juga disebutkan sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda.

Sebagaimana diatur Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan