Kasus Munir Mencuat, Target Maret 2022 hingga Langkah Suciwati
Teka-teki pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, kembali mencuat. Langkah Suciwati hingga target Maret 2022
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Seandainya pun ada risiko pada hasil akhirnya dugaan itu tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Jaksa Agung, lanjut dia, Undang-Undang menyediakan mekanisme kepada Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat Penghentian Penyidikan atau semacam SP3.
Dengan dikeluarkannya SP3 tersebut, kata dia, Undang-Undang juga menyediakan mekanisme kepada korban untuk mengajukan gugatan pra peradilan.
Dengan demikian, kata dia, ada kepastian hukum terkait kasus Munir.
"Kepastian hukum itu bisa terjadi karena penyidikan di Kejaksaan Agung itu memiliki batas waktu, berbeda dengan penyelidikan di Komnas HAM. Komnas HAM tidak mengenal batas waktu sementara penyidikan di Kejaksaan Agung itu mengenal batas waktu," kata Usman.

4. Target Maret 2022
Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan komitmennya untuk mengakselerasi kinerja tim pemantauan dan penyelidikan kasus Munir yang dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
"Saya sebagai ketua Komnas HAM hanya bisa berjanji mengakselerasi tim itu supaya sebelum 6 bulan selesai. Sehingga ada keputusan ini (kasus Munir) masuk pelanggaran HAM berat atau bukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).
Taufan menjelaskan hasil dari penyelidikan tim tersebut nantinya akan menyimpulkan apakah kasus tersebut memiliki indikasi yang kuat adanya pelanggaran HAM Berat dalam kasus Munir atau tidak.
Jika memang nantinya kesimpulan tim tersebut menyatakan ada indikasi kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir, maka Komnas HAM akan membentuk Tim Ad Hoc yang akan melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
"Tidak bisa tiba-tiba kita bilang ini HAM berat," kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Munir, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan mandat tim yang dipimpinnya tersebut sampai Maret 2022.
Tugas tim tersebut, kata dia, di antaranya memperkuat argumentasi dan memperbanyak bukti terkait peristiwa tersebut.
Sampai saat ini, kata Beka, tim tersebut masih mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan termasuk bukti-bukti.
"Kalau tadi Pak Ketua dari sini, mampir ke ruangan saya, katanya kurang dari 6 bulan kan. Ya kita akan berusaha. Saya akan berkomitmen semakin cepat semakin baik," kata Beka.