Senin, 1 September 2025

Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Diseragamkan jadi KRIS

Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022 dan iuran akan diseragamkan menjadi KRIS. Lihat selengkapnya di sini.

Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022 dan iuran akan diseragamkan menjadi KRIS. Lihat selengkapnya di sini. 
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan