Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Diseragamkan jadi KRIS
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022 dan iuran akan diseragamkan menjadi KRIS. Lihat selengkapnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai tahun 2022 dan iuran akan diseragamkan menjadi KRIS. Lihat selengkapnya di sini.