Rabu, 27 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Natal dan Tahun Baru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
Kemenhub
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru. 

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan moda transportasi laut dan darat

Pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat yang dimaksud adalah menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api.

Pelaku wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi Kereta Api Indonesia
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Istimewa)

4. Khusus perjalanan rutin

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

5. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan