RDPU dengan Komisi III DPR, Mahasiswa Minta Hukum Qanun Disinergikan dengan RKUHAP
Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ringkasan berita
- Komisi III DPR menggelar RDPU dengan kelompok mahasiswa AMAN.
- RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI F-Gerindra Habibrokhman.
- AMAN menyampaikan masukannya terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses, Komisi III tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (15/10/2025).
Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
AMAN adalah sebuah gerakan mahasiswa yang terdiri dari pengurus BEM, demisioner BEM, dan organ Cipayung.
Pembentukan organisasi ini untuk menyampaikan aspirasi yang lebih memprioritaskan hal-hal yang konstruktif dalam konsep demokrasi.
RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI F-Gerindra Habibrokhman.
Pantauan Tribunnews.com, Habiburokhman didampingi anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra Muhammad Rahul.
Dalam RDPU itu, AMAN menyampaikan masukannya terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pembina sekaligus salah satu inisiator AMAN Muhammad Fadli, menyoroti bagaimana penerapan hukum qanun di Aceh.
Qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan, dan dalam konteks Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Aceh.
Fadli menjelaskan bahwa Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilam adat di tingkat desa.
"Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," ucap Fadli.
Ia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.
"Yang mau saya bilang di sini tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir. Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum," ucapnya.
Yang selanjutnya menjadi masukan AMAN yakni perihal penerapan qanun jinayah di Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tribunnewscom-Chaerul-U-ASD.jpg)