Sabtu, 13 September 2025

Hari Antikorupsi Sedunia

KPK Harap Jokowi Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peram

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Jakarta, 9 Desember 2021 (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pasalnya, menurut Firli, RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum penting dalam memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam merampas aset koruptor. 

"Kalau saja UU Perampasan aset itu segera terwujud tentu setiap harta kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi berasal dari tindak pidana, apakah itu korupsi, tentu akan bisa dilakukan perampasan. Dengan tetap mengacu ketentuan UU, bukan merampas seenaknya, tetapi tetap melalui proses UU," ujar Firli dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021). 

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset sudah mengendap selama belasan tahun. 

Setidaknya, RUU itu sudah diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003. 

Baca juga: Di Hakordia 2021, Firli Bahuri Ungkapkan Fokus 4 Isu Prioritas KPK pada 2022

Harmonisasi RUU tersebut telah rampung pada 2010 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2011. 

Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung disahkan. 

Saat menyampaikan pidatonya dalam Hakordia 2021, Jokowi menyatakan, pemerintah terus mendorong segera disahkannya RUU Perampasan Aset

Bahkan, Jokowi menargetkan RUU tersebut rampung pada 2022. 

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi.

Dikatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. 

Untuk itu, memberantas korupsi membutuhkan metode yang juga luar biasa. 

"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," katanya.

Dalam kesempatan ini, Jokowi meminta KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Singapura, Jokowi Minta KPK Perbaiki

Hal ini untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas, serta yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, ungkap Jokowi, pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana. 

Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (treaty on mutual legal assistance) sudah disepakati pemerintah dengan Swiss dan Rusia.

“Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana di luar negeri,” ujar Jokowi.

Oleh karena itu, lanjut Jokowi, dengan kerja sama ini, buronan pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. 

Begitu juga dengan aset yang disembunyikan para mafia, baik itu mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, maupun mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.

“Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat, melalui terwujudnya pelayanan publik yang  lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah,” kata Jokowi. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan