Guru Rudapaksa Santri
Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengutuk keras tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Herry yang ternyata
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Wahyu Aji
Kiai Maman memohon agar media tidak menyematkan lembaga pendidikan milik Herry sebagai sebuah pesantren.
Menurutnya, lembaga itu hanya lembaga pendidikan biasa yang diasuh oleh seorang yang tidak punya latar belakang pesantren sekali pun serta tidak punya afiliasi ormas mana pun.
"Ini menjadi catatan bagi kita bahwa Kementerian Agama harus lebih hati-hati dalam memberikan izin kepada lembaga yang mengutamakan mengajukan izin kesetaraan misalnya dan harus mengawasi Direktur Pontren di Kementerian Agama sampai ke bawah. Tolong awasi semua lembaga-lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama agar tidak terjadi hal-hal tersebut," kata Kiai Maman.
Yang penting juga kata Kiai Maman, lingkungan di sekitar lembaga pendidikan agar menjadi bagian teraktif untuk memberi pengawasan. Pesantren, katanya, harus menjadi milik umat yang bisa diawasi dan diberi masukan. Lembaga pendidikan mana pun tidak boleh ada kultus individu, tidak boleh ada ketertutupan. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dari kebejatan moral orang yang mengatasnamakan sebagai pengajar.