Guru Rudapaksa Santri
Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengutuk keras tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Herry yang ternyata
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Trihunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita soal pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, oknum guru kepada 12 anak didiknya menggemparkan publik Tanah Air.
Masyarakat dibuat geram oleh aksi bejat Herry yang mengakibatkan beberapa korban sampai hamil.
Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengutuk keras tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Herry yang ternyata telah terjadi tahun 2016.
Kiai Maman pun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman terberat kepada Herry.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Cibiru yang menjadikan 12 santri anak didiknya menjadi korban," kata politikus PKB kepada media, Kamis (9/12/2021).
Menurut Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini, kasus Herry yang mencuat ke permukaan bisa jadi layaknya puncak gunung es, begitu banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk oleh orang tua, guru, bahkan oleh orang-orang yang sangat ia hormati.
Kiai Maman tegas mengatakan, tidak boleh terjadi lagi peristiwa mengenaskan seperti ini, sehingga perlu ada hukuman berat kepada pelaku dan juga pengawasan yang ketat dari lingkungan terhadap lembaga-lembaga pendidikan.
Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
Di samping itu semua, Kiai Maman mengapresiasi tindakan cepat dari Polda Jawa Barat yang mengungkap, memproses dan melakukan tindakan keras terhadap oknum pengajar tersebut.
"Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz karena dia tidak pernah mondok, tidak pernah terafiliasi dengan pesantren aman pun kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga itu, tentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan ciri khas pesantren," kata Kiai Maman menegaskan.
Menurutnya, Herry bukan seorang ustaz apalagi kiai karena Herry bukan berasal dari lingkungan pesantren sehingga tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas.
Apalagi klaim pesantren yang disematkan pada lembaga milik Herry tidak memiliki jaringan alumninya.
"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang," kata Kiai Maman menambahkan.
Politisi PKB ini juga mengapresiasi Kementerian Agama Jawa Barat yang sudah mencabut izin dari lembaga pendidikan tersebut sejak bulan Mei lalu. Kemenag juga telah memfasilitasi anak-anak didik di sana untuk kembali ke daerah masing-masing dan ditempatkan di sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah yang sesuai dengan mereka.
Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar
"Kami pun mengapresiasi teman-teman KPAI yang sudah menyediakan trauma healing buat korban dan juga kepada LPSK untuk perlindungan," imbuh Kiai Maman.