Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%
Berikut aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021
Editor:
Tiara Shelavie
Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:
Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik link di bawah ini.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NATARU