Kamis, 28 Agustus 2025

Kartu Pra Kerja

Kartu Prakerja Dibuka Kembali Tahun 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
Tangkapan layar www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Dibuka Kembali Tahun 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya Selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Program Kartu Prakerja segera dibuka kembali pada tahun 2022.

Dilansir laman kemenkeu.go.id, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja." 

"Untuk menjembatani ini Pemerintah berupaya memberikan keterampilan bagi Angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” ucap Febrio.

Melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi.

Febrio menyatakan, hasil survei persepsi masyarakat, menunjukkan Program Kartu Prakerja menjadi bantuan sosial yang paling bermanfaat.

Namun, atas capaian tersebut tetap harus mengupayakan perbaikan yang berkelanjutan.

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja dan apa saja syaratnya?

Baca juga: Kartu Prakerja akan Dibuka Lagi Tahun 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 dan Syaratnya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja. (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Cara Daftar Kartu Prakerja

Cara daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.

Peserta hanya bisa melanjutkan pendaftaran dengan mengakses via browser HP.

Jika ingin mengakses menggunakan komputer segera masuk ke akun melalui browser HP.

Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun masing-masing, peserta akan masuk ke dashboard akun.

2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan