Senin, 29 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Kemenag Umumkan Cabut Izin dan Tutup 2 Pesantren yang Diasuh Pelaku Ruda Paksa Santri di Bandung

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, setelah kasus ruda paksa pemimpin kepada santrinya terungkap

Editor: Daryono
istimewa
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Sebut Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyebut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dicabut.

Pencabutan izin operasional ini dilakukan sebagai wujud tidak tegas pemerintah menyikapi kabar tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan, pemimpin pondok pesantren tersebut.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata M Ali Ramdhani dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/12/2021).

Keputusan ini diambil karena Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca juga: Terbongkar Aksi Bejat Lainnya Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri , Korban Dijadikan Kuli

Baca juga: Guru Rudapaksa 12 Santri Manfaatkan Bayi Korban untuk Minta Bantuan, Diakui sebagai Yatim Puatu

Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Kementerian Agama juga menutup pesantren asuhan HW lainnya, Pesantren Tahfidz Quran Almadani.

Selain karena kasus tersebut, dijelaskan M Ali Ramdhani, penutupan ini juga dilakukan karena lembaga yang dimaksud belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Kemenag sepenuhnya mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Baca juga: UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono menyebut pihaknya berjanji mengawal kasus ini.

Yakni dengan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat terkait dengan langkah-langkah apa yang akan diambil.

Langkah pertama yaitu dengan segera menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Seluruh santri yang berada di pondok langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut

Baca juga: Sosok Herry Wirawan alias HW, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santrinya, Iming-imingi Korban Jadi Polwan

Demi melanjutkan belajarnya, Kemenag akan berupaya membantu para santri tersebut untuk mendapatkan tempat pendidikan yang baru.

Kemenag akan bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan