Rabu, 27 Agustus 2025

Simak Syarat hingga Manfaat Program Rumah MLT-JHT Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh

Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh.

Editor: Miftah
tangkap layar dari akun Instagram Kemnaker, kemnaker.go.id.
Program MLT-JHT - Berikut syarat hingga manfaat program rumah MLT-JHT Kemnaker untuk pekerja dan buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat hingga manfaat program rumah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Program MLT-JHT ini mulai berjalan bulan Desember 2021.

Dikutip dari kemnaker.go.id, program ini mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Sementara menurut Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan jika program ini adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja.

Baca juga: 4 CARA Mudah Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta Secara Online

Baca juga: Perkuat Kemandirian BLK Komunitas, Kemnaker Gandeng Berbagai Stakeholder

“Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja,” ucapnya .

Manfaat dan Kelebihan Program MLT-JHT

Ilustrasi Perumahan
Ilustrasi Perumahan (ISTIMEWA)

Dikutip dari akun Instagrm Kemnaker, @kemnaker terdapat tiga jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh yaitu:

- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Selain manfaat yang didapat, program MLT-JHT juga memiliki kelebihan yaitu:

1. Pekerja atau buruh tidak dibebankan iuran tambahan.

2. Bunga lebih kompetiif dengan besaran maksimal 8,5%.

3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta.

4. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta.

5. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta di mana lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yaitu Rp 50 juta.

6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Syarat Peserta Program MLT-JHT

Diketahui jika program MLT-JHT tidak berlaku untuk semua pekerja atau buruh tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi dan berikut rinciannya.

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.

2. Telah terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 1 tahun.

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

4. Peserta memiliki rumah sendiri, dengan bukti surat pernyataan bermeterai cukup dari peserta, kecuali inigin menggunakan manfaat Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

5. Peserta aktif membayar iuran.

6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyarataan kepesertaan.

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

Cara Mendapat Manfaat PUMP, KPR, dan PRP

Mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021, berikut cara mendapat manfaat PUMP, KPR, dan PRP.

PUMP

1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

4. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

KPR

1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri. (

3. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

4. Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

5. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

6. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

PRP

1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK;

2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

3. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

4. Besaran PRP diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

5. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kemnaker

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan