Kartu PraKerja
Tahun 2022 Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan,Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Sementara itu, insentif terdiri dari dua jenis, di antaranya:
- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Kemudian, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun Anda melalui situs www.prakerja.go.id
Setelah mendapatkan insentif, peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal di dashboard.
Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)