Kamis, 4 September 2025

Natal dan Tahun Baru

Aturan Larangan Cuti Selama Nataru di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Dihapus, Bagaimana dengan ASN?

Aturan larangan cuti selama Natal dan Tahun Baru dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dihapus. Bagaimana dengan ASN?

TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) Aturan larangan cuti selama Natal dan Tahun Baru dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dihapus. 

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu."

"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," terangnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Satgas Covid-19 Sampaikan Pertimbangannya

Kendati PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengungkapkan penerapan PPKM berlevel selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.

Ia juga menyinggung aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru mendatang.

Luhut mengatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan