Minggu, 31 Agustus 2025

Natal dan Tahun Baru

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan Maksimal 75 persen

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, kapasitas pengunjungan Pusat Perbelanjaan maksimal 75 persen, perjalanan luar daerah wajib tes Antigen 1x24 jam.

Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ornamen natal yang mulai terpasang di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Minggu (5/12/2021). Menjelang perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember mendatang, Lippo Mall Puri mulai bersolek dengan ornamen Natal. Salah satu yang menjadi daya tarik pengunjung adalah kegiatan meet and greet Litte Ponny yang disiapkan Lippo Malls menjelang perayaan Natal 2021. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan baru tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan aturan Nataru dalam siaran pers pada Senin (6/12/2021) melalui laman Kemenko Marves.

PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Nataru dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 resmi dicabut.

Baca juga: Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Khotbah dan Aturan Jemaah Gereja saat Perayaan Natal 2021

Aturan baru Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 merupakan respon dari penurunan angka kasus Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400.

Inmendagri terbaru mengatur ketentuan operasional untuk beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada periode Natal dan Tahun Baru.

Berikut ini rincian aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall

1. Perayaan Tahun Baru 2022

- Masyarakat diimbau melakukan perayaan masing-masing/bersama keluarga di rumah

- Menghindari kerumunan dan perjalanan

- Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Melarang adanya:

- Pawai dan arak-arakan tahun baru.

- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan