DPR Setujui RUU Kejaksaan, Ini Komentar Komisi Kejaksaan
Adapun RUU yang disahkan menjadi UU adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Yang banyak mengalami kesulitan dalam pembuktian dan juga untuk kepentingan umum, sebab kejaksaanlah yang punya kewenangan mewakili kepentingan umum," katanya.
Poin krusial, terkait syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Hal tersebut, dikatakan Barita, sebagai upaya untuk mendidik adhyaksa muda agar memiliki kepekaan dan integritas yang terlatih.
"Selama ini semua yang saya sebutkan, khususnya soal SDM kejaksaan, sebenarnya pada tataran operasional sudah dijalankan. Hanya saja tentu memerlukan landasan kuat dalam UU agar pembenahan yang lebih baik lagi dapat direncanakan karena sudah memiliki landasan yang lebih kuat," kata Barita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-komisi-kejaksaan-barita-simanjuntak-sambangi-tribunnews_20200904_183007.jpg)