Jumat, 8 Mei 2026

Libur Natal dan Tahun Baru

11 Juta Orang Bepergian saat Nataru, Ini Antisipasi Kemenhub Kendalikan Mobilitas

Kemenhub ungkap potensi 11 juta orang berpergian saat nataru, ini antisipasi yang dilakukan demi kendalikan mobilitas.

Tayang:
Penulis: Shella Latifa A
Lusius Genik/Trbunnews.com
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan adanya potensi 11 juta orang akan melakukan perjalanan saat libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Angka itu didapatkan dari hasil 3 kali survei Balitbang Kemenhub yang diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online.

Survei itu dilakukan bulan Oktober, November dan Desember 2021, khususnya setelah pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 saat Nataru annti.

"Hasil dari survei ini memperlihat bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," ucap Adita, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (11/12/2021).

Ia menjelaskan, khususnya wilayah Jabodetabek, potensi mobilitas sebesar 7 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

Baca juga: SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen

Selain survei, pihaknya juga meminta masukan dari berbagai pihak terkait.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," katanya.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati. (Hari Darmawan/Tribunnews.com)

Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat saat Nataru, Kemenhub akan menerapkan kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda transportasi.

Aturan pertama, meliputi syarat perjalanan domestik.

Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19.

Baca juga: Cegah Lonjakan Mobilitas, Polisi Berencana Berlakukan Ganjil-Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru

Di antaranya, kartu vaksin, hasil negatif tes PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan," lanjutnya.

Kedua, penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi akan dilakukan.

Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved