TAG
aturan perjalanan
Berita
-
Syarat Baru Naik Kereta Api Per Juni 2023: Penumpang KA Boleh Tak Pakai Masker, Asal Sehat
Syarat terbaru naik Kereta Api, pelanggan diperbolehkan tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan KAJJ ataupun lokal.
-
Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen
Anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
-
Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2 tak perlu tes PCR dan Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.
-
Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak 6-17 Tahun Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes Covid-19
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
-
Aturan Perjalanan Terbaru dari Satgas Covid-19: 2 Kali Vaksin Tetap Diwajibkan Tes PCR atau Antigen
Berikut aturan perjalanan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas-Covid-19 di mana bagi yang telah memperoleh 2 kali vaksin wajib tes PCR atau antigen.
-
Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api.
-
Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
-
Bagaimana Aturan Perjalanan bagi Orang yang Baru Vaksin 1 dan Tak Bisa Vaksin? Ini Penjelasannya
Inilah penjelasan tentang aturan perjalanan bagi orang yang baru vaksin pertama atau tidak bisa vaksin karena adanya penyakit berdasar SE terbaru.
-
Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri
Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
-
Ketentuan dan Syarat Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19
Ketentuan protokol kesehatan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri selama pandemi Covid-19, simak isi Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 berikut.
-
Aturan & Syarat Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku hingga 2 Januari 2022
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan orang dengan moda transportasi udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
-
Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Ini Isinya
Aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi Kereta Api selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
-
11 Juta Orang Bepergian saat Nataru, Ini Antisipasi Kemenhub Kendalikan Mobilitas
Kemenhub ungkap potensi 11 juta orang berpergian saat nataru, ini antisipasi yang dilakukan demi kendalikan mobilitas.
-
Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR
Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi.
-
Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Wajib Karantina Selama 10 Hari
Berikut persyaratan perjalanan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022: Penumpang wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia
-
Aturan & Syarat Perjalanan Terbaru Selama Natal & Tahun Baru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022
PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan, pemerintah tetapkan aturan dan syarat perjalanan terbaru, simak rinciannya berikut ini.
-
Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Penjelasannya
Diketahui, Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut aturan perjalanan yang ditetapkan.
-
Ini Aturan Perjalanan Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3, ini aturan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2022
-
Aturan Perjalanan saat Libur Nataru, Berikut Syaratnya
Berikut ini aturan perjalanan yang diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved