Kamis, 14 Mei 2026

Guru Rudapaksa Santri

Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan

Berikut pendapat pakar soal nasib anak yang dilahirkan santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan.

Tayang:
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakkir ikut menyoroti terkait nasib anak yang dilahirkan santriwati korban rudapaksa pemimpin pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan (36).

Prof Mudzakkir menilai, nasib anak tersebut merupakan tanggung jawab Herry Wirawan, tetapi dalam bentuk putusan di pengadilan.

Misalnya, anak tersebut dibesarkan dengan harta kekayaan dari pelaku pemerkosaan.

"Terkait dengan bayi-bayi yang dilahirkan, itu juga tanggung jawab terdakwa tapi itu harus dalam bentuk putusan pengadilan."

"Jadi misalnya keputusan pengadilan wajib memelihara anak yang diambilkan dari harta kekayaan terdakwa," kata Prof Mudzakkir, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Minggu (12/12/2021).

Prof Mudzakkir juga menyebut, tanggung jawab soal anak bisa disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum.

Prof Mudzakkir (Guru Besar UII/ Pakar Hukum Pidana) hadir sebagai narasumber Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik Trijaya Network mengambil Topik KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, Sabtu (11/1/2020) berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jl Wahid Hasyim 77 Menteng-Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Prof Mudzakkir (Guru Besar UII/ Pakar Hukum Pidana) hadir sebagai narasumber Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik Trijaya Network mengambil Topik KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, Sabtu (11/1/2020) berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jl Wahid Hasyim 77 Menteng-Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Nantinya, koordinasi dari kedua belah pihak bisa meminta agar anak yang lahir menjadi tanggung jawab Herry Wirawan yang diambil dari harta kekayaannya.

"Saya kira itu bisa dihubungkan melalui LSPK atau jaksa penuntut umum juga bisa."

"Mungkin bisa koordinasi agar anak yang lahir nanti itu menjadi tanggung jawab terdakwa yang diambil dari harta kekayaan terdakwa," jelasnya.

Di sisi lain, Prof Mudzakkir juga menyoroti soal kerugian psikis dan materiil para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021ini.

Menurutnya, para korban bisa menuntut ganti rugi tersebut melalui harta kekayaan pelaku.

"Menurut saya lihat kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa, kalau misal terdakwa punya harta kekayaan itu bisa dibebankan kepada terdakwa yang namanya disebut sebagai ganti kerugian yang diderita oleh para korban-korban itu."

"Jadi (ganti rugi, red) terhadap korban di satu sisi, dan kedua terhadap anak korban di sisi yang lain," ungkapnya.

Fakta Baru Aksi Herry Wirawan

Sebelumnya diberitakan Tribun Jabar, kasus guru bejat yang merudapaksa para santriwatinya di Pesantren Manarul Huda Antapani masih jadi pembicaraan masyarakat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved