Senin, 18 Agustus 2025

Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud, Kembali Diberikan hingga 15 Desember, Ini Ketentuannya

Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, kembali diberikan hingga 15 Desember 2021.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud, kembali diberikan hingga 15 Desember 2021. 

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan