Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh
Berikut ini syarat, manfaat hingga cara mendapatkan program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/buruh.
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyarataan kepesertaan.
7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.
Baca juga: Kemnaker Luncurkan SKKNI Bidang Kecantikan, Spa dan Pemandu Karaoke
Baca juga: Perkuat Kemandirian BLK Komunitas, Kemnaker Gandeng Berbagai Stakeholder
Cara Mendapat Manfaat PUMP, KPR, dan PRP
Mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021, berikut cara mendapat manfaat PUMP, KPR, dan PRP.
PUMP
1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
4. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).