Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Batas Pencairan BSU 15 Desember, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021
BSU/BLT subsidi gaji berupa bantuan tunai sebesar Rp 1000.000. Diketahui, Pemerintah melalui Kemnaker melakukan perluasan BSU.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
BSU/BLT subsidi gaji berupa bantuan tunai sebesar Rp 1.000.000.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perluasan BSU untuk pekerja.
BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.
Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Dilansir @kemnaker, saat ini bantuan Subsidi Upah atau BLT telah tersalurkan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.
Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175, Bantuan Diperluas hingga Papua
Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 Juta Secara Online, Akses kemnaker.go.id
Syarat penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Sumber: TribunSolo.com
Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Ambil di Kantor Pos Terdekat |
---|
Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember 2022, Begini Caranya |
---|
Kemnaker: Masih Ada 1 Juta Penerima BSU yang Belum Ambil di Kantor Pos |
---|
Kantor Pos: Segera Ambil BSU Sebelum 20 Desember 2022 |
---|
Pencairan BSU Lewat Kantor Pos Ditargetkan Selesai Hari Ini, Cek di Pospay |
---|