Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 3

PPKM level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tiga minggu kedepan, ini daftar daerah berstatus level 3.

Penulis: Inza Maliana
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI PPKM - Penurunan menjadi level I pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap dibukanya kembali kawasan pariwisata, ruang publik di sejumlah daerah, termasuk Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/21). Wisatawan terlihat mengunjungi kawasan kota lama yang menjadi favorit anak muda untuk mengenal wisata sejarah di Semarang. Walau sudah diturunkan semua pengunjung wajib menerapkan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

4. Kabupaten Sumenep

5. Kabupaten Sampang

6. Kabupatan Pamekasan

7.Kabupaten Jember

8. Kabupaten Bangkalan

Berikut aturan di warung makan dan restoran selama pembatasan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022:

Selama perpanjangan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, sejumlah pembatasan diberlakukan seperti kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.

Dalam aturan disebutkan, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Di daerah level 2 dan 3, jam buka warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

Sementara, di daerah level 1 dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen tanpa ada pembatasan waktu makan.

Pelonggaran pembatasan juga dilakukan di restoran/rumah makan dan kafe.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Kementerian Agama Perbarui Edaran Pelaksanaan Ibadah Natal 2021

Restoran atau rumah makan, kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dibatasi dua orang per meja, dan waktu makan paling lama 60 menit.

Juga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari di daerah PPKM level 3, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00.

Baca juga: Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Menteri Tjahjo Tegaskan ASN Tetap Dilarang Cuti

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan