Virus Corona
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 3
PPKM level 1-3 di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga tiga minggu kedepan, ini daftar daerah berstatus level 3.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit.
Aturan serupa juga diterapkan di daerah PPKM level 2.
Hanya saja, di daerah level 2 kapasitas pengunjung boleh 50 persen.
Sementara, di daerah level 1 restoran, kafe yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Kemudian, restoran, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 juga dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mutia Fauzia/Fitria Chusna Farisa)