Senin, 25 Agustus 2025

Dissenting Opinion Hakim: RJ Lino Harusnya Bebas Karena Tak Punya Niat Jahat

Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim ketua majelis berpendapat, meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II, namun tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif," ujar Hakim Rosmina.

Untuk diketahui, RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak, dan Palembang.

RJ Lino dinilai telah merugikan negara senilai Rp28,82 miliar. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menikmati uang tersebut.

Majelis hakim menilai, kerugian itu karena pengadaan QCC tidak sesuai prosedur dan justru memperkaya perusahaan pengada asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan