Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

Jokowi memberi perhatian khusus pada kasus rudapaksa belasan santriwati, di sisi lain banyak pula desakan pelaku dihukum kebiri.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa belasan santriwatinya. 

Aksi bejat guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW yang merudapaksa belasan santrinya tuai kecaman.

Diketahui, Herry melakukan aksi bejatnya sudah lama, sejak tahun 2016.

Sejumlah kalangan mendesak HW tak hanya dihukum pidana, tapi juga diberi hukuman kebiri..

Di antaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Desakan hukum kebiri juga didukung masyarakat beberapa waktu ini

Sekjen PBNU Kecam Tindakan HW, Minta Hukum Kebiri

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut mengecam aksi bejar Herry Wirawan.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan."

:Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

Maka itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved