Rabu, 27 Agustus 2025

Kemenko Polhukam dan 4 Universitas Kaji Kebijakan di 4 Isu Strategis Bidang Kesatuan Bangsa

Hasil penelitian tersebut digunakan sebagai bahan melakukan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa. 

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar saat Press Briefing di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedeputian VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bekerjasama dengan empat Perguruan Tinggi telah melakukan pengkajian kebijakan terkait Kesatuan Bangsa.

Empat universitas tersebut yakni Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.

Hasil penelitian yang dilakukan kurang lebih selama setahun tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa. 

Baca juga: Sempat Baku Tembak dan Melarikan Diri ke Hutan, Begini Kronologis Penangkapan KKB Papua Adi Rawai

Ada empat isu strategis yang menjadi fokus kajian 2021.

Pertama adalah Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Udayana.

Kedua, Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Andalas.

Ketiga, Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Brawijaya.

Keempat, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia.

Baca juga: Dua WNA Asal Iran Pemilik Pabrik Sabu di Karawaci Tangerang Segera Disidang 

Pengkajian tersebut dilakukan dalam rangka mengevaluasi kebijakan dan program yang bersentuhan dengan kesatuan bangsa secara berkala.

Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Janedjri M Gaffar mengatakan hasil kajian dan rekomendasi tersebut tidak hanya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam saja.

Namun demikian, lanjut dia, hasil kajian dan rekomendasi tersebut diserahkan juga kepada kementerian dan lembaga lain yang terkait isu kesatuan bangsa.

"Karena bicara tentang kesatuan bangsa itu tidak hanya bisa diselesaikan oleh kementerian lembaga teknis yang berada di bawah Kemenko Polhukam saja," kata Janedri saat Press Briefing di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Selasa (14/12/2021).

Janedri mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi setelah kajian dan rekomendasi tersebut diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Mekanisme monitoring dan evaluasi akan dilakukan berjenjang dari tingkat eselon hingga menteri.

"Agar apa? Bangsa dan negara ini bisa segera keluar dari jeratan masalah khususnya dari empat isu strategis ini," kata Janedri.

Baca juga: Napi Adam Bin Musa Kabur dari Tempat Cuci Mobil Lapas Tangerang, Kemenkumham dan Pengamat Bereaksi

Sebagai gambaran, pada isu ‘Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia' salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah perlunya pelibatan peran pemerintah daerah dalam mencegah potensi ancaman pertahanan dan keamanan non militer di pulau terluar dan perbatasan.

Kemudian, pada isu ‘Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa,’ rekomendasi yang dihasilkan di antaranya pelaksanaan executive preview sangat diperlukan untuk me-review substansi produk hukum daerah guna menghindari munculnya norma-norma yang akan berdampak negatif pada kesatuan bangsa

Pada isu ‘Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa,’ rekomendasi yang diberikan diantaranya, kementerian dan lembaga perlu bersinergi dalam melaksanakan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap batas-batas penggunaan hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat. 

Khusus terkait hak atas kebebasan berkumpul, kajian tersebut juga merekomendasikan perlunya pengarusutamaan pembinaan terhadap ormas, termasuk dalam menetapkan kebijakan pemberian sanksi. 

Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button

Sedangkan pada isu ‘Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa’, kajian terdebut merekomendasikan agar stabilitas desentralisasi fiskal perlu dijaga. 

Pada saat yang sama, kemerataan ekonomi, kemerataan kemampuan dan tata kelola keuangan antar-daerah, dan adanya perlakukan khusus bagi daerah tertinggal dan daerah asimetris perlu dilakukan dan dijaga agar perimbangan keuangan pusat dan daerah dapat diwujudkan secara maksimal. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan